Penjualan Tiket Dihentikan

Kendaraan Dirazia,  Penerbangan dan Angkutan Laut Ditutup

Di Baca : 5192 Kali
Kapolda Riau Irjend Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi Minggu (26/4/2020) meninjau langsung pelaksanaan larangan mudik di Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning di Kecamatan 13 Koto Kampar Perbatasan Sumbar-Riau. (Foto BidHumas Polda Riau)

Atas dasar aturan tersebut Polda Riau hingga tanggal 7 Mei 2020 mulai melakukan penyekatan bagi kendaraan yang akan masuk maupun keluar menuju Sumatera Barat. Dan mulai tanggal 8 Mei 2020 akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh.

Polda Riau tidak akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan mudik sesuai aturan Permenhub. Bukan hanya Jakarta saja, wilayah provinsi Riau juga menerapkan aturan yang berlaku.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar